Sabtu, 19 Mei 2012

Stop Aktivitas 21 KP Tak Setor Jamrek

Berita Terkait

Stop Aktivitas 21 KP Tak Setor Jamrek

SAMARINDA - Sebanyak 21 Kua-sa Pertambangan (KP) batu bara di Samarinda yang tak menempatkan jaminan reklamasi (Jamrek) selama bertahun-tahun harus dihentikan aktivitasnya. Karena penambangan batu bara dilakukan telah merugikan negara dan melanggar Surat Kepu-tusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pertambangan Umum Nomor 336/K/271/DDJP/1996 pada pasal 8 menye-butkan Jamrek harus ditempatkan sebelum melaksanakan kegiatan tambang dan operasi produksi. De-mikian dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid Abdurrosyid kepada Koran Kaltim siang kemarin.
"Karena tak menempatkan Jam-rek maka 21 perusahaan tambang batu bara di Samarinda bertahun-tahun telah melakukan kejahatan lingkungan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu Walikota Samarinda Syaharie Jaang harus bersikap tegas terhadap persoalan ini dengan cara meng-hentikan sementara kegiatan tam-bang tersebut," kata Mursyid.
Karena aktivitas pertambangan batu bara dillakukan 21 perusahaan ini dinilai tak memenuhi persya-ratan administratif. Menurutnya Komisi III tak akan memberi toleransi untuk kesekian kalinya kepada pengusaha tambang batu bara serta Pemkot untuk mengulur waktu penempatan Jamrek. "Saya kira tak ada toleransi lagi pada pengusaha tambang batu bara yang hingga kini belum melak-sanakan Jamrek. Intinya Pemkot harus berani menutup aktivitas pertambangan batu bara hingga ada kejelasan penempatan Jamrek tersebut," terangnya. (dme)

Daftar KP Belum
Menempatkan Jamrek

1. KSU Gelinggang Mandiri
2. Graha Benua Etam
3. Bismillah Res Kaltim
4. Mada Perkasa
5. Era Bara Energi
6. Tunggal Firdaus Kaltim
7. Kopta KUD
8. Bukit Pinang Bahari
9. Bara Sumber Makmur Koptam
10. Busur Abadi
11. Benua Etam Coal
12. Brilian Alam Sejahtera
13. Anugerah Berlian Pratama Coal
14. Dua Tiga Empat
15. Fira Pratama Karya
16. Berkah Ananda
17. Puang Cakrabuana
18. Rinda Kaltim Anugerah
19. Makkari Tutu Abadi
20. Sakha

Developed by Numesa